Tugas dan Wewenang PPID

Tugas PPID PT Tangerang Nusantara Global :

  • Meyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi danĀ  dokumentasi dari setiap PPID Pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan , menyediakan dan memberi palayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokmentasi yang dapat diakses oleh masyarakat
  • Melakukan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan atau sesuai dengan kebutuhan
  • Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk di publikasikan
  • Mengusulkan pembentukan tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi

Wewenang PPID :

  • Mengkoordinasikan setiap unit kerja dan unit pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
  • Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
  • Menolak permohonan Informasi Publik apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan