PROFIL PPID

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi PT Tangerang Nusantara Global (Perseroda)

Dalam rangka memberikan pelayanan berupa informasi publik kepada masyarakat Kota Tangerang sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur menganai informasi publik.

Adapun Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan PT TNG, berpedoman kepada Surat Keputusan Direksi PT TNG Nomor : 539.4/002/SKD/VII/2022, tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Tangerang Nusantara Global.

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di PT TNG ditangani oleh Bagian Humas sebagai PPID Utama yang secara struktur berada di bawah Direktur PT TNG sebagai atasan PPID.